Ilmu Aqsam Al-qur’an
Pengertian
Menurut bahasa, aqsam merupakan lafal jamak dari kata qasam. Sedangkan kata
qasam sama artinya dengan kata halaf dan yamin, karena memang satu makna yaitu
berarti sumpah. Sumpah dinamakan dengan yamin karena orang Arab kalau bersumpah
saling memegang tangan kanan masing-masing. Qasam dan yamin merupakan sinonim
yang didefinisikan untuk memperkuat maksud sesuatu dengan menyebutkan sesuatu
yang lain yang memposisikan posisi yang lebih tinggi.
Menurut istilah qasam diberi definisi sebagai berikut: “Sumpah ialah mengikatkan jiwa untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan atau untuk mengerjakannya, yang diperkuat dengan sesuatu yang diagungkan bagi orang yang bersumpah, baik secara nyata ataupun secara keyakinan saja.” Sumpah itu dalam ucapan sehari-hari merupakan salah satu cara menguatkan pembicaraan yang diselipi dengan persaksian/pembuktian yang mendorong lawan pembicara untuk bisa mempercayai/ menerimanya. Sebab, pembicaraan yang diperkuat dengan sumpah itu, berarti sudah dipersaksikan di depan Tuhan.
Bentuk sumpah itu tidak hanya terdapat dalam Al Quran saja, juga tidak hanya dalam bahasa Arab, melainkan umum dan terdapat dalam kitab suci serta dalam segala bahasa di dunia, baik Arab, Inggris, Perancis, Urdu dan sebagainya termasuk pula dalam bahasa Indonesia.
Dr. Bakri Syekh Amin dalam buku At Ta’birul Fanni Fil Quran menjelaskan beberapa bentuk sumpah yang biasa terjadi dikalangan orang Arab, sebagai berikut: Dengan bentuk salam-salaman tangan kanan mereka, dengan bentuk memercikkan minyak wangi ke tangan atau pakaian mereka, dengan bentuk saling mengikatkan tampar yang satu kepada yang lain, dengan bentuk tekad/nazar dan dengan bentuk-bentuk yang lain.
Orang yang pertama menyusun Ilmu Aqsamil Quran ini ialah Imam Ibnu Al Jauziyah (wafat 751 H.) yang menulis kitab At Tibyan Fi Aqsamil Quran.
A. Rukun-Rukun Qasam
Sighat qasam yang asli itu terdiri dari tiga rukun yaitu:
1. Harus ada fi’il qasam yang di muta’addikan dengan huruf ba’.
Dalam percakapan sehari-hari atau dalam ayat al Quran, sumpah itu tidak terlalu
lengkap mencakup rukun tersebut. Kadang-kadang fi’il qasamnya dibuang/tidak
disebutkan. Tetapi dalam Al Quran, penggunaan huruf ba’ ini hanya terjadi jika
fi’il qasamnya disebutkan. Contohnya seperti dalam ayat 53 surat An Nur:
وَاَقْسَمُوْا بالله جَهْدَ اَيْمَانِهِمْ (النور )
Bahkan terkadang huruf ba’ itupun diganti dengan wawu, seperti
surat Al lail ayat 1:
والّيْلِ اِذَا يَغْشى (اليل)
Atau diganti dengan huruf ta’, seperti dalam surat Al Anbiya’ ayat
57:
تَالله لاَ كَيْدَنَّ اَصْنَامَكُمْ (الانبياء)
Sumpah ada juga yang menggunakan huruf wau. Sumpah yang menggunakan wau ini tidak perlu menggunakan lafad aqsama, ahlafa. Sebaliknya huruf itu harus digunakan kata yang jelas, bukan pengganti.
2. Harus ada muqsam bih (penguat sumpah), yaitu sumpah itu harus diperkuat sesuatu yang diagungkan oleh yang bersumpah. Misalnya dengan menggunakan lafal Allah:
a. Keadaan Muqsam Bih
Dr. Bakri Syekh Amin dalam buku At Ta’bir Alfan fil Quran menceritakan bahwa
kebiasaan sumpah orang-orang arab jahiliyah yang selalu memakai muqsam bih
selain Allah, misalnya dengan umurnya, kakeknya, hidupnya, kepala dan
sebagainya. Maksud sumpah orang Arab Jahiliyah tersebut adalah untk memuliakan
hal-hal yang dijadikan muqsam bih itu. Menurut kebiasaan, mereka memang
memuliakan hal tersebut. Sejalan dengan kebiasaan orang Arab itulah, dalam Al
Quran juga kadang-kadang terdapat qasam seperti qasam orang Arab Jahiliyah.
Misalnya yang terdapat dalam surat Al Hijr ayat 72:
لَعَمْرُكَ أَنَّهُمْ لَفِي سَكْرَتِهِمْ يَعْمَهُوْنَ (الحجر)
Padahal menurut peraturan muqsam bih, sumpah itu seharusnya
memakai nama Allah SWT, Dzat atau sifat-sifat-Nya, terutama bagi sumpah
manusia. Sebab ada larangan bersumpah dengan muqsam bih selain Allah, yang
dihukumi musyrik. Hal itu berdasarkan hadits riwayat Umar:
مَنْ خَلَفَ بِغَيْرِ الله فَقَدْ كَفَرَ اَوْ شَرَكَ (رواه الترميذي)
Artinya: barang siapa bersumpah dengan selain Allah, maka berarti dia telah
kafir atau musyrik (H.R. Tirmdzi)
bagi Allah boleh bersumpah dengan apa saja. Sebab, muqsam bih itu harus berupa sesuatu yang diagungkan oleh yang bersumpah. Sedang bagi Allah yang Maha Agung tidak ada yang harus diagungkan oleh-Nya. Sehingga dia boleh bersumpah dengan Dzat-Nya ataupun makhluk-Nya, tetapi tidak untuk mengagungkan makhluk itu. Melainkan supaya manusia mengerti bahwa makhluk/benda yang dijadikan muqsam bih Allah SWT. itu adalah benda yang penting dan besar artinya.
3. Harus ada muqsam ‘alaihi (berita yang diperkuat dengan sumpah itu), yaitu ucapan yang ingin diterima/dipercaya orang yang mendengar, lalu diperkuat dengan sumpah tesebut.
a. Keadaan Muqsam Alaihi
Muqsam Alaihi adalah berita yang dikuatkan dengan sumpah atau disebut juga jawaban sumpah. Ada empat hal yang harus dipenuhi muqsam ‘alaihi, yaitu: